Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, dan transformasi digital nasional. Sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kementerian ini bertransformasi menjadi Komdigi untuk memperkuat perannya dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang pesat. Komdigi mengelola kebijakan strategis terkait infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tata kelola internet, penyiaran, telekomunikasi, serta perlindungan data pribadi guna menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam mendukung agenda digitalisasi nasional, Komdigi berfokus pada percepatan transformasi digital di sektor pemerintahan, ekonomi, dan masyarakat melalui pengembangan jaringan broadband, peningkatan literasi digital, keamanan siber, serta regulasi ekonomi digital. Kementerian ini juga berperan penting dalam pengawasan platform digital, penanganan konten negatif, dan penyusunan kebijakan terkait kecerdasan buatan serta teknologi baru. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, yang mendorong visi Indonesia sebagai negara maju berbasis teknologi dan inovasi digital.
Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
Periode 2026 – 2030
Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Utama:
- Status: Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Minimal 35 tahun.
- Pendidikan: Minimal Sarjana (S1) atau setara dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Keahlian: Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
- Pengalaman: Pernah beraktivitas dalam Badan Publik.
- Integritas:
- Sehat jiwa dan raga serta tidak tercela.
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia menandatangani pakta integritas.
Ketentuan Lain-Lain:
- Kelengkapan Berkas: Hanya pelamar dengan berkas lengkap dan sesuai ketentuan yang akan diproses.
- Biaya: Proses seleksi gratis (tidak ada pungutan). Namun, biaya pribadi (transportasi, akomodasi, dll.) ditanggung sendiri oleh pelamar.
- Kejujuran Data: Data yang tidak benar/palsu berakibat pada diskualifikasi sepihak.
- Informasi Resmi: Seluruh perkembangan diinfokan melalui laman seleksi.komdigi.go.id. Pelamar wajib memantau secara mandiri.
- Keputusan Panitia: Bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Kontak Bantuan: Jika ada kendala teknis, hubungi fitur Kontak di website atau email ke panselkip@komdigi.go.id.
Keterangan lengkap mengenai Ketentuan Umum (Deskripsi Tugas dan Persyaratan Umum), Tata Cara Pendaftaran, Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan, Ketentuan Lain-Lain, serta Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi:
Cara Mendaftar
Jika Anda tertarik, mohon kirimkan CV/Resume terbaru Anda melalui tautan berikut ini. Harap berhati-hati terhadap penipuan dan permintaan uang terkait lowongan ini. Kami menyarankan untuk melakukan pengecekan kembali sebelum mengirimkan lamaran.


