Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. PKH memiliki tanggung jawab dalam merumuskan, menyusun, serta melaksanakan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan, termasuk perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Peran utama direktorat ini adalah memastikan kegiatan pembangunan yang memanfaatkan kawasan hutan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan fungsi ekosistem, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, PKH juga mengembangkan sistem informasi dan pemantauan penggunaan kawasan hutan, termasuk implementasi aplikasi SINERGI (Sistem Informasi Perizinan Kawasan Hutan) untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola hutan. Dengan fungsi strategis ini, PKH berkontribusi dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan nasional dan pelestarian lingkungan. Keberadaan PKH menjadi sangat penting dalam mendorong pemanfaatan hutan secara bijak, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta mendukung komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengendalian perubahan iklim.
Tenaga Operator Input Data SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku pada SINERGY dalam rangka Pengembangan dan Pemeliharaan SINERGY
Kualifikasi:
- Pria/wanita dengan usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan akhir minimal D3/S1 seluruh jurusan
- Menguasai software Microsoft Word dan Excel
- Menguasai GIS/Pemetaan
Cara Mendaftar
Jika Anda tertarik, mohon kirimkan CV/Resume terbaru Anda melalui tautan berikut ini. Harap berhati-hati terhadap penipuan dan permintaan uang terkait lowongan ini. Kami menyarankan untuk melakukan pengecekan kembali sebelum mengirimkan lamaran.
Email:
dit.penggunaankh@kehutanan.go.id


