Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah lembaga pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab dalam urusan komunikasi dan informatika. Sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001–2005) dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009), kini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sejak 17 Juli 2023. Menurut Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Kominfo memiliki tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara. Fungsi utama Kominfo melibatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, serta pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Selain itu, Kominfo juga berperan dalam koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di dalamnya. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan pelaksanaan tugas, bimbingan teknis, supervisi, pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika, serta dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi juga termasuk dalam tugas dan fungsi Kominfo. Sebagai lembaga yang membentuk kembali dari Departemen Penerangan RI, Kominfo memegang peran penting dalam pengelolaan komunikasi dan informatika di Indonesia sejak pembentukannya pada Agustus 1945.
PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP)
Dalam rangka mendukung kinerja di lingkungan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, bersama ini diumumkan pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2024 dengan formasi sebagai berikut:
No. | Jabatan | Jumlah | |
1. | PJLP Pengelola Keuangan Tim Pengawasan PSE | 1 | Orang |
2. | PJLP Pengelola Keuangan Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan | 1 | Orang |
3. | PJLP Desain Grafis Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan | 1 | Orang |
Dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Menguasai aplikasi perkantoran
- Mampu menyiapkan bahan laporan
- Loyal dan bertanggung jawab atas pekerjaan
Tata Cara Permohonan
- Membuat surat lamaran sesuai dengan formasi yang diminati dan ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Jasa Lainnya
Perorangan (PJLP) Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika; - Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Lamaran sesuai format;
- Formulir Isian Kualifikasi Peserta Perorangan sesuai format;
- Scan Pas Foto;
- Scan KTP/Surat Keterangan Domisili;
- Scan NPWP;
- Scan SKCK;
- Scan Ijazah;
- Scan Transkrip Nilai (sesuai dengan jabatan yang dilamar);
- Scan Keterangan Kerja;
- Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Scan Pakta Integritas;
- Scan Sertifikat Pelatihan.
- Template dokumen dapat diakses melalui tautan: https://komin.fo/PJLP_DIT_PAI_2024
- Mengunggah seluruh dokumen selambat-lambatnya pada tanggal 11 Januari 2023 pukul 23.59 WIB melalui tautan berikut ini:
- PJLP Pengelola Keuangan Tim Pengawasan PSE:
https://komin.fo/Pengelola_Keuangan_Tim_Pengawasan_Pse_PJLPDITPAI2024 - PJLP Pengelola Keuangan Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan:
https://komin.fo/Pengelola_Keuangan_Tim_Prog_PJLPDITPAI2024 - PJLP Desain Grafis Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan:
https://komin.fo/Desain_Grafis_Tim_Prog_PJLPDITPAI2024
- PJLP Pengelola Keuangan Tim Pengawasan PSE:
- Seluruh dokumen persyaratan disimpan dalam bentuk PDF dengan format penamaan: formasi jabatan_jenis dokumen_nama pelamar
- Pendaftaran akan ditutup apabila formasi jabatan PJLP sudah terpenuhi oleh kandidat yang memenuhi persyaratan sebanyak 3 kali
dari jumlah formasi jabatan atau hingga waktu pendaftaran berakhir; - Pengumuman hasil seleksi akan dikirimkan melalui email pelamar yang terdaftar;
- Pelamar yang tidak mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan maka akan dinyatakan GUGUR;
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.