Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta badan swasta yang melayani publik. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakjelasan prosedur, hingga kelalaian administratif yang merugikan masyarakat. Ombudsman RI memiliki wewenang menerima, menindaklanjuti, serta menyelesaikan laporan dari masyarakat terkait masalah pelayanan publik.
Ombudsman RI berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan visinya menjadi lembaga terpercaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik, lembaga ini terus mengembangkan sistem pengawasan dan pengaduan yang efektif. Selain menangani keluhan dari masyarakat, Ombudsman RI juga secara proaktif memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki sistem pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan layanan yang adil dan berkualitas.
Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2024
Provinsi yang tersedia:
- Papua Barat
- Sumatera Barat
- DI Yogyakarta
- Maluku Utara
- Bengkulu
- Sumatera Utara
- Gorontalo
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
Periode Pendaftaran: 16 – 30 Oktober 2024