Lowongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab sebagai regulator dan pengawas terintegrasi dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan di Indonesia. OJK bertugas mengawasi seluruh aktivitas di sektor keuangan, termasuk pasar modal, perbankan, serta sektor non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki fungsi dan wewenang yang luas, termasuk dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, serta bertindak secara independen tanpa campur tangan dari pihak lain. Hal ini menjadikan OJK sebagai lembaga kunci dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia.


Rekrutmen SDM Otoritas Jasa Keuangan melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7

Syarat & Ketentuan

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
  • S1: Maksimal 29 tahun
  • S2: Maksimal 33 tahun
  • Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi /Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, dan Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem Informasi,Data Science/Analytics,Komunikasi dan Hubungan Internasional ,Psikologi,Seluruh Program Studi Teknik
  • IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal: IELTS 6/ TOEFL IBT 61/TOEFL ITP 500.
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor di pusat maupun daerah.

Cara Mendaftar

  • Periode Pendaftaran: Tanggal 1-6 Maret 2024
  • Persyaratan lebih detail dan tata cara 8 pendaftaran dapat dilihat di website ojk-pcs7.experd.com
  • Rekrutmen tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK