Bappeda Provinsi DKI Jakarta dibentuk pada 21 Juli 1968 di masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, sebagai Badan Perencanaan Pembangunan untuk merencanakan pembangunan kota Jakarta. Pembentukan ini didasari oleh Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 1968 dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974, yang menjadikan Bappeda DKI Jakarta sebagai Bappeda pertama di Indonesia. Bappeda memiliki peran penting dalam merancang pembangunan berbagai sektor, seperti ekonomi, kesehatan, sosial, dan infrastruktur. Selain itu, Bappeda DKI Jakarta juga berperan dalam penyusunan kebijakan, master plan perkotaan, dan pengembangan kawasan kota.
Bappeda DKI Jakarta memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa bidang kerja, termasuk Bidang Pemerintahan, Bidang Perekonomian, dan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Pimpinan Bappeda yang visioner telah membawa kontribusi besar dalam perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang. Fokus utama Bappeda saat ini adalah mempersiapkan Jakarta untuk menjadi kota berdaya saing global melalui kebijakan inovasi, penyediaan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta menciptakan kota yang nyaman, aman, dan berkelanjutan.
Tenaga Ahli
Bappeda Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung sebagai Tenaga Ahli dengan formasi berikut:
- Analis Data Perencanaan Bidang Aparatur Pemerintahan
- Analis Data Perencanaan Bidang Kewilayahan dan Pemerintahan Umum
- Analis Data Perencanaan Bidang Tata Praja Pemerintahan
- Analis Data Perencanaan Bidang Manajemen Pemerintahan
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pemerintahan Bappeda Provinsi DKI Jakarta.
- Surat Pernyataan Pakta Integritas.
- Formulir Isian Kualifikasi.
- Fotokopi identitas kewarganegaraan Indonesia (KTP/ Paspor/ Surat Keterangan Domisili Tinggal).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh peserta berisi pernyataan bahwa:
- Tidak dikenakan sanksi daftar hitam.
- Keikutsertaannya tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan pihak terkait.
- Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
- Bersedia ditempatkan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak menuntut apabila anggaran tidak tersedia atau terjadi perubahan anggaran dalam DPA Bappeda DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
- Tidak menuntut diangkat sebagai CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi milik Bappeda DKI Jakarta serta tidak menggunakannya tanpa persetujuan tertulis.
- Fotokopi Ijazah yang sesuai dengan syarat kualifikasi.
- Foto berwarna ukuran 4×6.
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV).
- Contoh portofolio, policy brief, atau policy paper yang pernah disusun.
- Memiliki akun pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) LKPP, dibuktikan dengan tangkapan layar akun dan username dari LPSE DKI Jakarta.
Ketentuan Lain-Lain
- Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Pelamar yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun dinyatakan gugur.
- Jika ditemukan informasi atau keterangan tidak sesuai/tidak benar dari pelamar selama proses seleksi atau setelah pengumuman kelulusan, maka Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis Seleksi berhak menggugurkan kelulusan pelamar tersebut.
- Keputusan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.