Penerimaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga penegak hukum nasional yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polri didirikan pada tanggal 21 Agustus 1945, menyatakan kemerdekaan dari pemerintahan kekaisaran Jepang dan membentuk Kepolisian Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juli 1946, lembaga ini mengalami perubahan nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN), dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Memiliki moto Rastra Sewakotama, yang berarti “Abdi Utama bagi Nusa Bangsa,” Polri menjalankan tugasnya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Lambang dan motto Polri, Rastra Sewakottama, menunjukkan komitmen sebagai “pelayan terbaik bangsa/rakyat,” dengan arti dalam bahasa Sansekerta yang menekankan peran utama Polri sebagai abdi dan pelayan yang setia bagi negara dan bangsa. Sebagai lembaga penegak hukum, Polri berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan layanan dan perlindungan kepada masyarakat Indonesia di seluruh wilayah negara.


Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

Persyaratan umum:

  • warga Negara Indonesia;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  • sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang); tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
  2. berijazah:
    • Dokter Spesialis:
    • Kesehatan Jiwa;
    • Patologi Anatomik;
    • Anestesi ;
  3. S-2:
    • Psikologi (Profesi);
    • Hukum;
  • S-1:
    • S-1 Teknik Komputer;
    • S-1 Teknik Informatika;
    • S-1 Sistem Informasi;
    • S-1 Teknologi Informasi;
    • S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
    • S-1 Kedokteran Hewan (Profesi);
    • S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
    • S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
    • S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
    • S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
    • S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
    • S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
    • S-1 Teknik Kimia;
    • S-1 Kimia (Murni);
    • S-1 Biologi (Murni);
    • S-1 Fisika (Murni);
    • S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
    • S-1 Desain Komunikasi Visual;
    • S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
    • D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
    • D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
    • D-4/S-1 Keamanan Siber;
    • D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;D-4S-1
    • Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4;
    • S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.
  • berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
  • bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
  • umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi
  • Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
    • maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;
    • maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
    • maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
    • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
  • tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
    • wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
  • belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
  • khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
  • bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  • bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024

Tata cara pendaftaran online:

  • pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website : penerimaan.polri.go.id;
  • pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  • mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  • pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  • setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
  • pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.