Lowongan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, LKPP bertujuan untuk mengembangkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. LKPP bermula dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang didirikan pada tahun 2005. Dengan kantor pusat yang terletak di Kompleks Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, LKPP berkomitmen untuk memastikan proses pengadaan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berstandar internasional.

Dalam melaksanakan tugasnya, LKPP memiliki berbagai fungsi, termasuk penyusunan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, pembinaan sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan. Kepala LKPP saat ini adalah Hendrar Prihadi, dengan sejumlah deputi yang mendukung operasional lembaga ini, seperti Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, serta Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Melalui visi “Pengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa,” LKPP berupaya menjadi lembaga yang kredibel dan mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa melalui pengadaan yang transparan dan akuntabel.


Jasa Lainnya Pengelola Kompetensi SDM PBJ di Direktorat Pengembangan Profesi Dan Kelembagaan TA 2024

Ruang Lingkup Pekerjaan

  • Inventarisasi peraturan dan kebijakan yang terkait dengan SDM PBJ.
  • Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi, dan hal-hal terkait dengan pengembangan kompetensi teknis SDM PBJ.
  • Memberi masukan terhadap rencana pengembangan kompetensi teknis di bidang PBJ.
  • Melakukan pembahasan terkait konsep dan rancangan dokumen rencana pengembangan kompetensi teknis di bidang PBJ.
  • Membuat laporan hasil rumusan dalam bentuk rencana pengembangan kompetensi teknis di bidang PBJ.
  • Melakukan pengolahan data mengenai pelaksanaan kegiatan Pembinaan UKPBJ.
  • Melakukan bimbingan/pembinaan pemenuhan bukti dukung kematangan UKPBJ.
  • Melakukan verifikasi online data tingkat kematangan UKPBJ.
  • Melakukan penghitungan kebutuhan JF PPBJ.
  • Melakukan verifikasi online dokumen persyaratan perpindahan dari jabatan lain dalam JF PPBJ.
  • Membuat surat rekomendasi pengangkatan dalam JF PPBJ.
  • Melakukan verifikasi online untuk dokumen rencana aksi pemenuhan JF PPBJ dan PPK bersertifikat kompetensi.
  • Melaksanakan disposisi/tugas lain yang diberikan atasan dan/atau pimpinan unit kerja.

Syarat Pelamar

  • Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.
  • Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV dengan nilai akreditasi jurusan minimal B, diutamakan jurusan Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Pemerintah, Ilmu Komunikasi, atau Kebijakan Publik.
  • IPK minimal 3.25 skala 4.00.
  • Diutamakan memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun.
  • Terampil menggunakan Microsoft Office dan internet.
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan administrasi.
  • Mempunyai kemauan untuk mempelajari hal yang baru.
  • Mampu bekerja di bawah tekanan.
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.
  • Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.

Deadline: 30 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

How to Apply

If you are interested, please send your latest CV/Resume through the following link. Please be careful of fraud and requests for money related to this vacancy. We recommend double-checking before submitting your application.


  • Rekrutmen Jasa Lainnya Pengelola Kompetensi SDM PBJ